Selama menjalankan ibadah puasa, sering muncul pertanyaan mengenai hal-hal yang dapat membatalkan puasa, termasuk muntah. Muntah bisa terjadi secara tiba-tiba karena sakit, mual, masuk angin, atau faktor lainnya. Ada juga orang yang sengaja muntah untuk mengosongkan perut, yang menimbulkan kebingungan apakah puasanya masih sah. Dalam ajaran Islam, terdapat aturan jelas tentang kapan muntah dapat membatalkan puasa dan kapan tidak. Apakah muntah akan membatalkan puasa? Muntah saat berpuasa sering menimbulkan pertanyaan, apakah hal ini akan membatalkan puasa atau tidak. Jawabannya tergantung pada faktor kesengajaan. Ada perbedaan hukum antara muntah yang terjadi tanpa sengaja dan yang dilakukan dengan sengaja. Jika muntah terjadi tanpa sengaja, seperti karena merasa mual, masuk angin, atau kondisi lainnya, puasa tetap sah. Namun, jika muntah dilakukan secara sengaja, seperti dengan memasukkan jari ke dalam mulut, puasa menjadi batal dan harus diganti di lain hari. Jika sebagian muntahan tertelan kembali, puasa juga akan batal. Kesimpulannya, muntah saat puasa tidak selalu membatalkan puasa kecuali dilakukan secara sengaja atau muntahannya tertelan kembali. Itu sebabnya, jika merasa mual namun tidak sampai muntah, atau muntah tanpa disengaja, puasa tetap dianggap sah dan dapat dilanjutkan.
Muntah dan Puasa: Mitos atau Fakta?
