Hukum Keramas Saat Berpuasa: Penjelasan Hukumnya!

by -17 Views

Menjaga kebersihan diri selalu menjadi bagian penting dalam kehidupan sehari-hari, termasuk kegiatan berkeramas. Kebersihan bukan hanya membuat seseorang merasa segar, tetapi juga mendukung kesehatan secara menyeluruh. Dalam berbagai budaya dan agama, menjaga kebersihan juga dianggap sebagai bentuk kepedulian terhadap diri sendiri.

Terkait dengan ibadah puasa Ramadan, sering muncul pertanyaan mengenai apakah berkeramas bisa membatalkan puasa. Khawatir ini timbul karena adanya potensi air masuk ke tubuh saat mandi atau berkeramas. Oleh karena itu, penting untuk memahami aturan berpuasa agar ibadah tetap sah tanpa mengabaikan kebersihan diri.

Dalam Islam, berkeramas saat berpuasa sebenarnya diperbolehkan selama terhindar dari air yang masuk ke dalam tubuh, terutama saat mandi biasa. Mandi junub dan mandi sebelum salat Jumat juga diizinkan jika air masuk ke tubuh secara tidak sengaja, dan puasa tetap dianggap sah dengan pemberian keringanan.

Beberapa hadis menegaskan bahwa berkeramas saat berpuasa tidak mengapa, asal tidak disengaja. Misalnya, hadis yang diriwayatkan oleh Imam Malik menyebutkan tentang Rasulullah Saw yang berpergian dalam keadaan berpuasa dan menuangkan air ke kepalanya. Hal ini menunjukkan bahwa membersihkan diri tidak membatalkan puasa.

Dengan demikian, berkeramas saat berpuasa tetap diperbolehkan, baik untuk keperluan menyegarkan tubuh maupun mengatasi rasa gatal. Penting untuk dilakukan dengan hati-hati dan tanpa kesengajaan agar puasa tetap sah. Jika seseorang dengan sengaja memasukkan air ke dalam tubuh, puasanya bisa batal. Berpuasa dengan baik dan memastikan kebersihan diri dapat menjadi bagian dari ibadah yang lebih bermakna, selama dilakukan dengan penuh keyakinan dan hati-hati.

Source link