Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus 2015-2018, Muhammad Haniv terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp21,5 miliar. Haniv hadir untuk pemeriksaan tersebut yang dilakukan di Jakarta. Setelah pemeriksaan selesai, Haniv enggan memberikan komentar dan langsung meninggalkan Gedung Merah Putih KPK. Haniv sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi oleh KPK.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu menyatakan bahwa Haniv diduga menggunakan jabatannya untuk menerima gratifikasi yang kemudian digunakan untuk keperluan bisnis fashion anaknya. Total uang gratifikasi yang diterima oleh Haniv mencapai Rp21.560.840.634. Kasus ini menjadi perhatian KPK karena dugaan korupsi yang terjadi. Semua informasi tersebut diungkapkan dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Gedung Merah Putih, Jakarta. Haniv sendiri memilih untuk tidak memberikan komentar terkait pemeriksaan yang dilakukan oleh KPK.