Pemerintah Maroko sedang merencanakan peraturan yang akan mengatur penggunaan aset kripto di negara tersebut. Gubernur Bank Al-Maghrib (BAM), Abdellatif Jouahri, mengungkapkan bahwa kerangka legislatif ini dirancang untuk mendorong inovasi keuangan sambil menetapkan pedoman yang jelas untuk penggunaan aset kripto. Dalam pertemuan terakhir dewan BAM, disepakati bahwa regulasi kripto akan disesuaikan dengan rekomendasi G20 untuk mengatasi risiko yang terkait dengan aset kripto.
Jouahri menjelaskan bahwa Bank Dunia dan IMF telah memberikan bantuan teknis dalam mengembangkan kerangka regulasi tersebut. Tujuannya adalah untuk menciptakan keseimbangan antara inovasi kripto dan lingkungan keuangan yang diatur dengan baik tanpa menghambat kemungkinan munculnya inovasi dari ekosistem ini. Pemerintah Maroko berharap dapat mendirikan dirinya sebagai salah satu negara berkembang pertama yang memiliki undang-undang menyeluruh untuk aset kripto.
Program ini diharapkan dapat membantu negara tersebut mengatasi tantangan keuangan dan ekonomi yang terkait dengan digitalisasi sistem moneter. Proses penerapan kerangka hukum melibatkan proses konsultasi publik, diikuti dengan persetujuan dari parlemen dan kabinet. Pada tahun 2023, Maroko menempati peringkat ke-13 dari 20 negara dengan penggunaan bitcoin terbesar, berdasarkan survei oleh Insider Monkey. Sementara laporan adopsi kripto global Chainalysis pada tahun yang sama menempatkan Maroko di peringkat ke-20 dalam adopsi kripto di wilayah Afrika Utara.
Penting untuk diingat bahwa setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab pembaca. Disarankan untuk mempelajari dan menganalisis sebelum melakukan pembelian atau penjualan aset kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan atau kerugian yang mungkin timbul dari keputusan investasi.