Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sedang berada dalam kasus dugaan korupsi impor gula yang menuduhnya merugikan negara sejumlah Rp578 miliar. Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menyatakan bahwa dakwaan tersebut dapat dianggap sebagai kriminalisasi hukum yang berupaya menghabisi lawan politiknya dengan kebijakan Menteri Perdagangan yang berbeda haluan politik. Ari Yusuf menegaskan bahwa tindakan kriminalisasi semacam ini dapat menciptakan ketidakpastian hukum di masa depan, serta menyebutkan bahwa dakwaan yang disampaikan hanya mencatat peristiwa dugaan tindak pidana yang berlangsung pada 2015-2016 dan seharusnya tidak berlaku hukum. Menurutnya, keputusan terhadap kebijakan yang diambil oleh Thomas Trikasih Lembong sebagai Menteri Perdagangan harus mematuhi norma hukum yang telah diatur dalam Undang-Undang tentang administrasi negara. Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang merupakan kasus yang sedang dihadapinya saat ini.
Kuasa Hukum Tom Lembong Bantah Dakwaan Jaksa – Waspada Online
