Dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri 2025, persiapan untuk memberikan angpao atau THR kepada sanak saudara dan kerabat memerlukan persiapan yang matang. Kebutuhan akan uang baru pun semakin meningkat, namun perlu diwaspadai adanya oknum tidak bertanggung jawab yang menawarkan jasa penukaran uang dengan iming-iming kemudahan tanpa antrean. Untuk menghindari risiko penipuan uang palsu, disarankan untuk menukar uang baru melalui lembaga resmi seperti Bank Indonesia (BI) atau perbankan.
Selain penukaran uang baru melalui layanan “Pintar” dari Bank Indonesia, masyarakat juga dapat melakukan penukaran uang di Bank Central Asia (BCA). Sebelum menukar uang baru di BCA, pastikan untuk konfirmasi ketersediaan di kantor cabang terdekat. Layanan penukaran di BCA berlaku untuk uang kertas denominasi Rp100.000 dan Rp50.000, serta uang koin denominasi Rp50 hingga Rp50.
Untuk melakukan penukaran uang baru di Bank BCA, berikut adalah panduannya:
1. Persiapkan dokumen seperti KTP, kartu ATM, dan buku rekening.
2. Datang ke kantor cabang BCA terdekat.
3. Perhatikan batas maksimal penukaran uang untuk setiap nasabah.
4. Ikuti prosedur yang disarankan oleh petugas bank.
Setelah tahapan tersebut selesai, nasabah akan mendapatkan uang baru sesuai dengan nominal yang ditukarkan. Selain itu, Bank Indonesia juga telah meluncurkan aplikasi Penukaran dan Tarik Uang Rupiah (PINTAR) yang memungkinkan masyarakat untuk melakukan pemesanan penukaran uang secara online sebelum mengunjungi lokasi penukaran yang dipilih. Batas maksimal penukaran uang melalui BI “Pintar” adalah Rp4,3 juta dengan pecahan uang yang sudah ditentukan.
Dengan demikian, penting untuk melakukan penukaran uang baru melalui lembaga resmi dan mengikuti prosedur yang berlaku guna menghindari risiko penipuan. Dengan persiapan yang matang, Hari Raya Idul Fitri 2025 dapat disambut dengan penuh sukacita.