Hasil RDKB Februari 2025 menunjukkan bahwa nilai transaksi aset kripto di Indonesia pada Januari 2025 mencapai Rp 44,07 triliun, meningkat 104,31 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya. Selain itu, terdapat 1.396 aset kripto yang dapat diperdagangkan di Indonesia, dengan OJK telah menyetujui 19 entitas di ekosistem perdagangan aset kripto. Saat ini, OJK sedang dalam proses perizinan terhadap 14 calon pedagang aset kripto.
Selain itu, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, mengungkapkan bahwa kegiatan perdagangan aset kripto berjalan lancar setelah peralihan tugas dari Bappebti. Untuk mendukung sektor IAKD yang berkelanjutan, OJK sedang melakukan kajian dan penyusunan pedoman keamanan siber bagi pedagang aset keuangan digital, termasuk aset kripto. Pedoman ini diharapkan dapat meningkatkan ketahanan siber dari para penyelenggara platform pedagang aset keuangan digital dan aset kripto.