Dalam mengatasi kejahatan yang melibatkan aset kripto, Kasubdit III Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol. Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana, menyoroti tiga kategori utama terkait: subjek kejahatan, sarana kejahatan, dan objek kejahatan. Robertus menekankan pentingnya kolaborasi antara regulator, pelaku industri, dan penegak hukum untuk mencegah modus kejahatan seperti investasi bodong dan pencucian uang melalui aset digital. Sementara Kanit 2 Subdit 2 Dittipidsiber Bareskrim Polri, AKBP Irvan Reza, menambahkan bahwa meskipun anonimitas dalam aset digital merupakan tantangan, investigasi kejahatan berbasis blockchain justru lebih mudah dibandingkan dengan metode pencucian uang konvensional. Kerja sama antara berbagai pihak terkait, termasuk penyedia layanan aset kripto, sangat penting dalam meningkatkan mitigasi risiko. Irvan juga menegaskan bahwa keamanan siber dapat terancam lebih sering oleh faktor manusia daripada oleh sistem IT itu sendiri. Selain itu, penting untuk terus memberikan edukasi dan meningkatkan kesadaran akan keamanan digital dalam menggunakan aset kripto di Indonesia.
Bulan Literasi Kripto: Fokus pada Keamanan dan Edukasi
