Bolehkah Sikat Gigi Saat Puasa? Penjelasannya!

by -14 Views

Menjaga kebersihan mulut selama berpuasa sangat penting, terutama karena bau mulut dapat lebih kuat saat tidak makan dan minum sepanjang hari. Salah satu cara untuk mengatasi hal ini adalah dengan menyikat gigi. Namun, muncul pertanyaan apakah menyikat gigi saat berpuasa dapat membatalkan puasa. Berbagai pandangan yang berbeda mengenai hal ini membuat penting bagi umat Muslim untuk memahami hukum menyikat gigi saat puasa agar dapat menjalankan ibadah dengan nyaman tanpa khawatir.

Menurut para Ulama, menyikat gigi setelah waktu zuhur termasuk perbuatan yang makruh saat berpuasa. Hal ini dijelaskan dalam kitab Nihayatuz Zain oleh Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani. Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ juga menegaskan pentingnya kehati-hatian saat menyikat gigi karena materi tertelan seperti air, pasta gigi, atau bulu sikat dapat membuat puasa menjadi batal, meskipun itu terjadi tanpa sengaja.

Disarankan untuk menyikat gigi setelah sahur dan berbuka puasa, sekitar 30 menit setelah makan untuk mencegah timbulnya plak dan menjaga kesehatan gigi dan mulut. Jika ingin menyikat gigi di waktu lain, disarankan menggunakan siwak alami atau sikat gigi tanpa pasta gigi untuk mengurangi risiko tertelannya zat asing. Berkumur juga sebaiknya tidak dilakukan secara berlebihan untuk menghindari risiko membatalkan puasa jika airnya tertelan tanpa sengaja.

Meskipun dalam hadits menyebutkan bahwa bau mulut orang berpuasa lebih harum di sisi Allah, kebersihan gigi tetap penting untuk menjaga kesehatan dan kenyamanan. Menyikat gigi saat puasa umumnya tidak membatalkan puasa kecuali jika materi tertelan. Namun, makruh jika dilakukan setelah zuhur. Oleh karena itu, waktu terbaik untuk menyikat gigi adalah sebelum imsak atau setelah berbuka puasa.

Source link