Menjalani ibadah puasa selama bulan Ramadhan adalah kewajiban bagi umat Muslim di seluruh dunia yang juga merupakan momen untuk meningkatkan spiritualitas. Namun, dalam menjalankan kewajiban tersebut, menjaga kesehatan juga perlu diperhatikan. Salah satu pertanyaan umum mengenai puasa adalah terkait penggunaan obat. Ternyata, tidak semua jenis obat dapat membatalkan puasa, khususnya jika obat tersebut digunakan untuk tujuan penyembuhan tanpa melewati saluran pencernaan.
Obat-obatan yang tidak membatalkan puasa umumnya berbentuk luar atau tidak diserap ke dalam lambung. Jenis obat ini bermacam-macam, mulai dari obat oles, suntik, hingga obat tetes tertentu. Pemahaman mengenai jenis obat yang tidak membatalkan puasa ini penting agar kesehatan tetap terjaga tanpa mengurangi pahala puasa. Berikut adalah beberapa jenis obat yang tidak membatalkan puasa Ramadhan menurut Kementerian Kesehatan.
Banyak orang merasa ragu menggunakan obat saat berpuasa karena khawatir akan membatalkan puasanya. Namun, tidak semua obat memiliki efek tersebut. Obat yang digunakan dari luar tubuh atau tidak melewati saluran pencernaan umumnya tidak akan membatalkan puasa. Beberapa jenis obat yang aman digunakan selama puasa antara lain:
1. Obat suntik: Obat yang disuntikkan melalui kulit, otot, atau pembuluh darah seperti insulin untuk penderita diabetes, tidak akan membatalkan puasa selama obat tersebut tidak digunakan sebagai pengganti makanan atau nutrisi.
2. Obat di bawah lidah (Sublingual): Obat yang diletakkan di bawah lidah, misalnya isosorbid dinitrat dan nitrogliserin tablet, tidak akan membatalkan puasa karena langsung diserap oleh pembuluh darah di bawah lidah dan tidak melewati saluran cerna.
3. Obat oles (Topikal): Obat berbentuk salep, krim, atau plester yang dioleskan di kulit hanya akan diserap oleh permukaan tubuh tanpa memasuki saluran cerna, sehingga tidak akan membatalkan puasa.
4. Obat tetes mata dan telinga: Penggunaan obat tetes untuk mata atau telinga tidak akan membatalkan puasa karena tidak melewati saluran pencernaan.
5. Obat kumur: Obat kumur yang digunakan untuk meredakan masalah gigi atau tenggorokan tidak akan membatalkan puasa selama obat tersebut tidak tertelan.
6. Obat melalui dubur dan vagina: Obat supositoria atau ovula yang dimasukkan melalui dubur atau vagina juga tidak akan membatalkan puasa karena tidak melewati saluran pencernaan.
Dengan memahami jenis-jenis obat yang tidak membatalkan puasa, umat Muslim dapat menjalani pengobatan tanpa khawatir mengganggu ibadah puasanya. Menjaga kesehatan selama berpuasa juga merupakan bagian dari upaya untuk menjalankan ibadah dengan optimal.