Pertama kalinya di Inggris, seorang operator ATM kripto ilegal dihukum atas aktivitas transaksi kripto tanpa izin. Olumide Osunkoya dijatuhi hukuman 4 tahun penjara karena menjalankan jaringan ATM kripto ilegal tanpa registrasi yang diperlukan. Otoritas Perilaku Keuangan Inggris (FCA) menyatakan bahwa hukuman ini merupakan sinyal keras bagi pelanggar aturan kripto. Osunkoya didakwa karena menjalankan ATM kripto tanpa izin di 28 lokasi melalui perusahaannya, GidiPlus Ltd. Selama periode tersebut, dia memproses kripto senilai 2,6 juta poundsterling. Selain itu, dia menggunakan nama dan perusahaan palsu untuk menghindari deteksi dan menghindari pencucian uang.
Osunkoya mengaku bersalah atas lima dakwaan yang diajukan terhadapnya. Dia dinyatakan bersalah atas pemalsuan dokumen bank, penggunaan identitas palsu, dan pemilik harta kekayaan kriminal senilai 19.540 poundsterling Inggris. Hakim Inggris, Gregory Perrins, menegaskan bahwa tindakan Osunkoya untuk terus menjalankan operasi ilegal adalah tindakan yang disengaja dan ditujukan kepada regulator.
Penting untuk dicatat bahwa setiap keputusan investasi dalam kripto adalah tanggung jawab pembaca. Sebelum membeli atau menjual kripto, penting untuk melakukan penelitian dan analisis yang tepat. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan atau kerugian yang mungkin timbul dari keputusan investasi.