Tim penyidik Kejaksaan Agung telah melakukan penggeledahan di PT Orbit Terminal Merak, Cilegon, Banten, dan berhasil menyita 95 bundel dokumen serta dua unit ponsel sebagai barang bukti elektronik. Selain itu, dari kediaman Riza Chalid di Panglima Polim, penyidik juga berhasil menyita sebuah DVR. Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa tim penyidik saat ini sedang menganalisis hubungan antara barang bukti yang ditemukan di PT OTM dan rumah Riza Chalid.
Pada hari berikutnya, tim penyidik Kejaksaan Agung melanjutkan penggeledahan di kantor Fuel Terminal Tanjung Gerem yang dikelola oleh PT Pertamina Patra Niaga. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk mengungkap kasus korupsi Pertamina dengan lebih tegas. Bagaimana pemerintah dan Kejaksaan Agung dapat menyikapi kasus ini dengan efektif agar kasus serupa tidak terulang kembali?
Untuk mendiskusikan lebih lanjut mengenai hal ini, peneliti dari PUKAT UGM, Zaenur Rohman, dapat memberikan pandangan dan analisis yang mendalam. Langkah-langkah penegakan hukum yang tepat diperlukan untuk menangani kasus korupsi ini secara komprehensif dan mencegahnya terulang di masa depan. Semoga langkah-langkah yang diambil oleh pihak berwenang dapat memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh pihak terkait.