Larangan Promosi Kripto Meme Coin oleh Anggota DPR AS

by -24 Views

Beberapa anggota parlemen AS dari Partai Demokrat mengusulkan undang-undang baru yang bertujuan untuk melarang pejabat tinggi dan keluarga mereka agar tidak menerbitkan atau mempromosikan koin meme serta instrumen keuangan lainnya. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap peluncuran token kripto Donald Trump yang dianggap menimbulkan masalah etika. Usulan tersebut dipimpin oleh Sam Liccardo, anggota DPR Demokrat dari California. Liccardo menjelaskan bahwa meskipun awalnya tidak bermaksud menargetkan token kripto mantan presiden tersebut, namun peluncuran koin meme Trump dinilai memerlukan tindakan tegas.

Menyoroti bagaimana harga token tersebut turun drastis setelah dirilis, menyebabkan kerugian bagi para investor, Liccardo menyebut token Trump sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang. Sebagai mantan jaksa penuntut, Liccardo berpendapat bahwa AS perlu menerapkan undang-undang antikorupsi yang lebih ketat, terutama terkait dengan koin meme yang terhubung dengan tokoh politik. Ia menilai bahwa Donald Trump memanfaatkan jabatan dan pengaruhnya untuk keuntungan pribadi, suatu hal yang dianggapnya tidak etis.

Liccardo juga menyoroti kurangnya transparansi, risiko perdagangan orang dalam, dan kemungkinan campur tangan asing dalam penerbitan token Trump. Ia juga mencatat bahwa sebagian pendukung Trump sendiri tidak menyetujui peluncuran koin meme tersebut. Sejalan dengan hal itu, Liccardo mengajukan Undang-Undang Modern Emoluments and Malfeasance Enforcement (MEME) pada Kamis, dengan dukungan dari sekitar selusin anggota Demokrat lainnya.

Disclaimer: Pembaca diingatkan bahwa setiap keputusan investasi sepenuhnya berada di tangan pembaca. Sebaiknya melakukan riset dan analisis sebelum membeli ataupun menjual kripto. Pihak Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan maupun kerugian yang mungkin timbul akibat dari keputusan investasi.

Source link