Bulan Ramadhan adalah bulan penuh berkah bagi umat Islam, di mana menjalankan ibadah puasa menjadi prioritas. Namun, ada beberapa aktivitas yang perlu diperhatikan agar puasa tetap sah, seperti berenang. Namun, bagaimana hukum berenang saat berpuasa? Apakah aktivitas ini bisa menyebabkan puasa batal? Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, menjelaskan bahwa berenang tidak langsung membatalkan puasa. Puasa hanya batal jika ada makanan, minuman, atau air yang masuk ke dalam tubuh melalui jalan yang terbuka. Oleh karena itu, penting untuk berhati-hati agar tidak kemasukan air melalui lubang-lubang anggota badan.
Dalam Islam, berenang saat berpuasa bisa dianggap sebagai perbuatan yang makruh jika ada risiko besar air bisa masuk ke dalam tubuh. Itu sejalan dengan pernyataan dalam kitab Minhajul Qawim karya Syekh Ibnu Hajar al-Haitami. Selain itu, menyelam di air juga dianggap makruh bagi orang yang sedang berpuasa. Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa berenang saat puasa dihukumi makruh, bahkan bisa menjadi haram jika terdapat kemungkinan besar air bisa masuk ke dalam tubuh. Dalam hal ini, lebih baik untuk menghindari aktivitas berenang demi menjaga keabsahan puasa.
Kesimpulannya, berenang saat puasa diperbolehkan asal tidak ada air yang masuk ke dalam tubuh melalui lubang-lubang anggota badan. Namun, tetap diingat bahwa berenang memiliki risiko tinggi dalam membatalkan puasa, sehingga sebaiknya dilakukan dengan hati-hati. Jika ragu atau tidak yakin bisa menghindari masuknya air ke dalam tubuh, lebih baik menunda aktivitas berenang hingga setelah berbuka puasa.