Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (MPN PP), Japto Soerjosoemarno, sudah memberikan penjelasan lengkap kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan menegaskan komitmennya untuk patuh pada proses hukum. Setelah menjalani pemeriksaan selama 7 jam pada Rabu (26/2), Japto menyatakan kehadirannya untuk menjawab semua pertanyaan dan berharap tidak perlu pemeriksaan lebih lanjut. Meskipun tidak merinci perkara yang didalami oleh penyidik, Japto menegaskan bahwa ia memenuhi panggilan KPK terkait salah satu masalah. Japto juga menegaskan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan penyidik, sehingga tidak memberikan informasi lebih lanjut kepada wartawan.
Sebelumnya, Japto dipanggil sebagai saksi terkait perkara gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Rita Widyasari, mantan Bupati Kutai Kartanegara. Dalam rangkaian penggeledahan yang dilakukan terhadap rumah Japto, KPK berhasil menyita sejumlah barang bukti dan uang tunai senilai Rp56 miliar. Selain itu, KPK juga berhasil menyita sebelas mobil mewah dari rumah Japto. Dalam kasusnya, Rita Widyasari dan tim suksesnya Khairudin kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan TPPU terkait penggelapan uang sebesar Rp436 miliar yang diterima terkait fee proyek dan pengadaan lelang barang dan jasa dari APBD selama Rita menjabat sebagai Bupati Kukar. Tim penyidik juga telah menyita sejumlah aset dan barang mewah Rita yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.