Pengungkapan Korupsi Minyak Mentah: Negara Rugi Rp 193 T

by -32 Views

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengungkap modus tersangka kasus dugaan korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang. Mereka menyebut bahwa para tersangka terlibat dalam pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) jenis RON 90 menjadi RON 92. Modus curang ini dilakukan pada periode 2018-2023, di mana pemenuhan minyak mentah dalam negeri seharusnya mengutamakan pasokan dari dalam negeri terlebih dahulu sebagaimana diatur dalam peraturan terkait.

PT Pertamina (Persero) diminta untuk mencari pasokan minyak bumi dari kontraktor dalam negeri sebelum memutuskan untuk melakukan impor. Namun, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Direktur Feedstock and Product Optimalization PT Kilang Pertamina Internasional, dan VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional terlibat dalam pengondisian yang mengakibatkan turunnya produksi kilang dan pembelian minyak dari luar negeri.

Tindakan ini membuat pemenuhan minyak mentah dan produk kilang dilakukan melalui impor, yang seharusnya bisa dipenuhi dari produksi dalam negeri. Dalam proses impor ini, terdapat pengondisian pemenangan broker yang disetujui dengan harga tinggi yang tidak sesuai persyaratan. Kejaksaan Agung terus melakukan penyelidikan terkait kasus ini untuk menindak para pelaku yang terlibat dalam praktik korupsi yang merugikan negara.

Source link