Daftar 91 Kosmetik Berbahaya yang Ditarik BPOM: Penemuan Menjanjikan

by -16 Views

Baru-baru ini, Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) mengumumkan penarikan 91 merek kosmetik dan skincare ilegal yang mengandung bahan berbahaya. Kosmetik ini banyak ditemukan dijual secara online di berbagai platform media sosial, termasuk di e-commerce. Mengandung zat berbahaya seperti merkuri dan hydroquinone, produk ini dapat meningkatkan risiko kanker jika digunakan dalam jangka panjang.

Data BPOM RI menunjukkan lonjakan signifikan dalam temuan kosmetik ilegal dan berbahaya pada periode 10 hingga 18 Februari 2025, dengan jumlahnya mencapai 10 kali lipat dari tahun sebelumnya. Nilai ekonominya juga melonjak drastis dari Rp3 miliar pada tahun sebelumnya menjadi Rp31,7 miliar tahun ini.

Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, memperingatkan masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh iklan produk kosmetik dengan klaim berlebihan, terutama yang menjanjikan efek instan. Beliau menekankan pentingnya memeriksa izin edar dan kandungan produk sebelum digunakan untuk mencegah risiko kesehatan. Sebagai upaya intensifikasi pengawasan, BPOM RI telah merilis daftar 91 merek kosmetik ilegal dan berbahaya yang ditarik dari peredaran di Indonesia. Kebanyakan produk ini dipasarkan melalui platform online, menyiratkan adanya distribusi ilegal dalam rantai pasokan kosmetik di Indonesia. Daftar merek kosmetik ilegal ini mencakup berbagai produk yang menggunakan bahan berbahaya dan tidak memiliki izin edar. Kewaspadaan dalam memilih produk kosmetik sangat penting untuk menjaga kesehatan dan keselamatan konsumen.

Source link