Tim Direktorat Reskrimsus Polda Sumatera Utara telah mengambil tindakan terhadap lokasi galian C ilegal di Desa Sukaraja, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara. Dua tersangka dengan inisial RA dan RT ditetapkan sebagai tersangka dan diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Selain itu, dari lokasi tersebut disita dua alat berat dan truk cold diesel. Direktur Reskrimsus Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Rudi Rifani, mengonfirmasi bahwa penindakan lokasi galian C ilegal tersebut telah memasuki tahap penyidikan.
Di sisi lain, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Deliserdang terhadap Edy Suranta Gurusinga alias Godol yang sebelumnya dinyatakan bebas. Edy Suranta Gurusinga dinyatakan bersalah atas kepemilikan senjata api dengan hukuman satu tahun penjara.
Sementara itu, Indonesia Police Watch (IPW) menuntut agar Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menertibkan aparatur yang melakukan penegakan hukum di wilayah Solok dan Sumatera Utara. Salah satu kejadian yang memicu tuntutan ini adalah penggerebekan tiga gudang oli palsu oleh anggota TNI di Kecamatan Percut Seituan. IPW menilai tindakan ini melanggar hukum karena tidak melibatkan polisi sebagai aparat penegak hukum yang berwenang, dan dapat mengganggu tatanan hukum dalam penegakan hukum.
Source link