Menguak CFX: Perkuat Keamanan Kripto!

by -51 Views

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah resmi mengambil alih tugas pengaturan dan pengawasan aset kripto mulai 10 Januari 2024, menggantikan peran Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Langkah ini sesuai dengan amanah Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (PPSK) serta Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2024 yang mengatur proses peralihan tersebut. Dengan penguasaan pengaturan kripto oleh OJK, diharapkan dapat muncul inovasi produk turunan di Indonesia.

Salah satu potensi inovasi produk kripto yang berpotensi hadir di Indonesia adalah perdagangan derivatif kripto. Para trader dan investor kripto tanah air telah lama menantikan produk ini, dan saat ini beberapa Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) sudah meluncurkan fitur tersebut. Menurut Co-founder CryptoWatch dan pengamat kripto, Christopher Tahir, terdapat pengajuan pembuatan instrumen derivatif kripto, meskipun detail dari produk tersebut masih belum jelas. Kemungkinan informasi lebih lanjut sudah ada di tangan para pengaju.

Source link