Tren tato semakin populer di kalangan masyarakat seiring berkembangnya zaman. Namun, bagaimana pandangan Islam terhadap praktik ini? Dalam Islam, hukum tato adalah haram berdasarkan dalil-dalil dari Al-Qur’an dan hadis Nabi Muhammad SAW. Pengertian tato dalam Islam adalah gambar atau lukisan pada kulit yang dibuat dengan menusukkan jarum halus ke kulit lalu memasukkan zat warna ke dalamnya. Praktik ini dapat mengubah bentuk asli tubuh manusia yang telah diciptakan oleh Allah Ta’ala. Terdapat hadis shahih yang secara jelas melarang dan mengharamkan tato. Hadis Muttafaq ‘Alaih menyatakan bahwa Allah melaknat para perempuan yang bertato dan para perempuan yang meminta ditato. Tato merupakan perbuatan yang mendapat laknat dari Allah. Dalam Al-Qur’an, Allah Ta’ala berfirman bahwa segala bentuk perubahan permanen pada tubuh, termasuk tato, dilarang karena mengubah ciptaan Allah. Ulama besar seperti Adz-Dzahabi menyebutkan bahwa tato termasuk dosa besar karena ada ancaman laknat di dalamnya. Tato tidak hanya berlaku untuk wanita, tetapi juga untuk laki-laki, karena prinsipnya adalah perubahan ciptaan Allah yang dilarang tanpa membedakan gender. Tato sementara masih menjadi perdebatan di kalangan ulama. Beberapa syarat harus dipenuhi agar tato sementara diperbolehkan. Tato permanen yang dibuat dengan memasukkan tinta ke dalam kulit hukumnya haram secara mutlak. Bagi seseorang yang sudah bertato sebelum mengetahui keharamannya, harus bertaubat dengan sungguh-sungguh kepada Allah dan jika memungkinkan, menghilangkan tato. Jika tidak bisa dihilangkan, cukup dengan taubat nasuha. Itulah penjelasan lengkap tentang hukum tato dalam Islam semoga bermanfaat dan menambah pemahaman dalam menjalankan ajaran Islam dengan lebih baik.
Hukum Bertato dalam Islam: Penjelasan Lengkap
