Pada tahun 2012, Ripple, sebuah perusahaan teknologi finansial, memperkenalkan XRP Ledger, sebuah jaringan pembayaran digital berbasis blockchain. XRP, mata uang kripto asli jaringan ini, digunakan sebagai alat pembayaran untuk transaksi lintas negara dengan cepat dan biaya rendah. Banyak bank dan lembaga keuangan menggunakan XRP untuk mempercepat transaksi global, dan saat ini Ripple sudah digunakan di lebih dari 80 pasar dan 100 institusi keuangan. Meskipun transaksi senilai USD 70 miliar telah dilakukan melalui Ripple, perusahaan ini masih memiliki peluang besar untuk berkembang lebih jauh dalam industri pembayaran internasional. Bank Sentral Eropa bahkan memperkirakan transaksi lintas negara bisa mencapai USD 290 triliun pada tahun 2030.
Salah satu faktor yang dapat mendorong harga XRP naik adalah persetujuan Exchange Traded Fund (ETF). Pada Januari 2024, SEC AS menyetujui ETF Bitcoin spot yang memungkinkan investor memiliki eksposur terhadap Bitcoin tanpa harus membeli langsung. Keputusan tersebut berhasil menarik dana investasi besar ke Bitcoin, dengan ETF Bitcoin spot mengumpulkan dana investasi bersih sebesar USD 37 miliar dalam satu tahun pertama peluncurannya. Hal ini membuatnya menjadi produk keuangan yang sangat sukses, sementara harga Bitcoin melonjak lebih dari dua kali lipat dalam 13 bulan setelah persetujuan ETF tersebut.