Bareskrim Polri mengungkap bahwa modus operandi yang diduga digunakan pelaku dalam kasus pagar laut di perairan Bekasi melibatkan perubahan data 93 SHM. Informasi ini diperoleh dari pemeriksaan sejumlah saksi, termasuk pihak Kementerian ATR/BPN, ketua dan mantan anggota Panitia Ajudikasi PTSL, pejabat Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi, dan pegawai Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, mengungkapkan bahwa para pelaku diduga telah mengubah data pemegang hak serta lokasi objek secara ilegal, sehingga terjadi pergeseran wilayah dari daratan ke laut. Proses perubahan data ini dilakukan setelah sertifikat asli diubah menjadi tidak sah, termasuk perubahan luas tanah dan lokasi objek sertifikat.
Selain itu, penyidik juga menemukan indikasi tindak pidana lain di Desa Huripjaya yang berdekatan dengan Desa Segarajaya, namun rincian mengenai hal ini belum diungkapkan. Proses penanganan kasus di kedua daerah tersebut akan berbeda, dan tim sedang melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap seluruh fakta terkait. Dittipidum Bareskrim Polri sedang menyelidiki dugaan pemalsuan surat dan dokumen resmi dalam 93 SHM di Bekasi, yang dilaporkan oleh Kementerian ATR/BPN.