Kejagung Menetapkan Mantan Pejabat MA Sebagai Tersangka Baru dalam Kasus Ronald Tannur – Waspada Online

by -847 Views

Jakarta, Waspada.co.id – Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR) telah ditetapkan sebagai tersangka baru dalam dugaan suap terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti.

“Benar (telah menjadi tersangka),” kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, Jumat (25/10).

Febrie menyebut bahwa Kejaksaan Agung juga menemukan sejumlah uang saat melakukan penggeledahan di rumah Zarof. Meskipun begitu, Febrie enggan untuk mengungkap secara detail jumlah uang yang disita oleh Kejaksaan Agung dalam penggeledahan rumah Zarof tersebut.

Sebelumnya dilaporkan bahwa mantan pejabat MA Zarof Ricar telah ditangkap oleh Kejaksaan Agung RI untuk mendalami kasus dugaan penerimaan suap dan/atau gratifikasi dalam vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. ZR ditangkap di Denpasar, Bali.

“ZR. Informasinya begitu (mantan pejabat MA),” kata Kapuspenkum Kejaksaan Tinggi Bali, Putu Agus Eka Sabana.

Sebagai informasi, tiga hakim yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung karena diduga menerima suap dari pengacara Lisa Rahman untuk membebaskan terdakwa Gregorius Ronald Tannur (GRT) dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.

“Setelah dilakukan pemeriksaan hari ini, Jaksa Penyidik di Jampidsus menetapkan 3 hakim atas nama ED, HH, dan M, serta Pengacara LR sebagai tersangka,” ujar Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung, Abdul Qohar. (wol/okezone/ryp/d2)