Panglima TNI Meminta Wali Kota Teddy untuk Segera Mundur – Berita Online Waspada

by -190 Views

JAKARTA, Waspada.co.id – Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan TB Hasanuddin menyarankan agar Mayor Teddy Indra Wijaya untuk mundur sebagai anggota aktif TNI setelah menjabat sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab) dalam pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Dia menyatakan bahwa masalah jabatan Mayor Teddy bukan terletak pada Seskab yang sekarang berada di bawah Menteri Sekretaris Negara. Namun, anggota TNI hanya diperbolehkan untuk menempati 10 lembaga atau kementerian, sedangkan Kementerian Sekretaris Kabinet atau Kementerian Sekretaris Negara tidak termasuk dalam 10 lembaga yang diizinkan.

“Bukan masalah apakah Seskab setara dengan menteri atau tidak, tetapi penempatan prajurit TNI aktif hanya dapat dilakukan di 10 lembaga/kementerian,” kata Hasanuddin di Jakarta, Senin (21/10).

Jenderal bintang dua yang telah pensiun ini menyebutkan 10 lembaga atau kementerian yang bisa diisi oleh anggota TNI aktif meliputi Badan Intelijen Negara, Kementerian Pertahanan, Badan Siber dan Sandi Negara, Badan Narkotika Nasional, Sekretariat Militer Presiden, Mahkamah Agung, Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Dewan Ketahanan Nasional, Lembaga Ketahanan Nasional, dan Badan SAR Nasional.

Oleh karena itu, dia menyarankan agar Mayor Teddy sebaiknya mundur dari anggota TNI untuk menghindari pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Namun, jika tidak mundur, dia menyarankan agar UU TNI direvisi terlebih dahulu.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa Mayor Teddy Indra Wijaya tidak perlu mundur atau pensiun dini dari TNI karena jabatan Seskab yang dipegangnya saat ini tidak setara dengan menteri.

Menurutnya, Presiden Prabowo Subianto telah mengubah nomenklatur jabatannya sehingga Seskab sekarang berada di bawah Kementerian Sekretariat Negara. Oleh karena itu, menurutnya, jabatan Mayor Teddy sama seperti jabatan-jabatan lain yang dapat diisi oleh perwira TNI atau Polri.

“Seperti Sekmil (Sekretaris Militer), Sekpri (Sekretaris Pribadi), dan lain-lain,” kata Dasco di Jakarta, Senin (21/10).

Dia menjelaskan bahwa jabatan tingkat seperti yang diemban Teddy saat ini memiliki batasan pangkat tertinggi setara dengan eselon dua, atau berpangkat Brigadir Jenderal. Sehingga dengan pangkat Mayor, Teddy masih memenuhi syarat untuk mengisi jabatan sekretaris tersebut.