50 Pimpinan SKPD Menuntut Presiden untuk Mencopot Pj Bupati Dimposma Sihombing Melalui Mosi Tidak Percaya – Berita dari Waspada Online

by -442 Views

TARUTUNG, Waspada.co.id – Surat Mosi Tidak Percaya yang ditandatangani oleh 50 Pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) terhadap kepemimpinan Penjabat (Pj) Dimposma Sihombing. Para pimpinan SKPD tersebut meminta Presiden RI, melalui Menteri Dalam Negeri, untuk mencopot Pj Bupati.

Surat pernyataan yang tertanggal 7 Oktober 2024 tersebut dikirimkan kepada Menteri Dalam Negeri, Ketua DPR RI, Menteri PAN-RB, Kepala BKN, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Kepala BIN, Pj Gubernur Sumatera Utara, Kepala Kantor Regional VI BKN Medan, Ketua Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, dan Ketua DPRD Taput. Pj Bupati Taput, Dimposma Sihombing, juga menerima salinan surat tersebut.

Dalam salinan surat yang diterima wartawan pada Kamis (17/10), para pimpinan OPD memohon kepada Presiden RI, melalui Menteri Dalam Negeri, untuk mengevaluasi kinerja Pj Bupati Taput dan segera melakukan penggantian, karena dianggap tidak proporsional dalam menjalankan roda pemerintahan.

Beberapa dasar pertimbangan yang melatarbelakangi surat mosi tidak percaya tersebut antara lain:

1. Pj Bupati Taput, Dimposma Sihombing, dinilai melakukan tindakan penyalahgunaan wewenang dengan menerbitkan Surat Keputusan Bupati Nomor 686 Tahun 2024 tentang pembebasan sementara jabatan Sekretaris Daerah tanpa melalui standar operasional prosedur (SOP). Naskah Rancangan Keputusan Bupati disusun sendiri tanpa melibatkan Perangkat Daerah yang membidangi kepegawaian, seperti BKPSDM.

2. Dua bulan setelah dilantik, Pj Bupati Taput, Dimposma Sihombing, mengeluarkan Instruksi Bupati Tapanuli Utara Nomor 5 Tahun 2024 tentang disiplin pegawai, padahal Uji Kompetensi Pejabat JPT Pratama sudah dilaksanakan sebelumnya. Instruksi tersebut terkesan dipaksakan dan tidak sesuai dengan fokus tugas utama Pj Bupati.

3. Pj Bupati Taput, Dimposma Sihombing, diduga tidak netral dalam pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Tapanuli, seperti memberikan arahan kepada beberapa ASN untuk mendukung calon Bupati tertentu.

Para Kepala SKPD yang menandatangani surat tersebut menyatakan ketidaksetujuan mereka terhadap kepemimpinan Pj Bupati Taput, Dimposma Sihombing. (wol/jps)