MEDAN, Waspada.co.id – Tim Direktorat Narkoba Polda Sumut telah mengungkap kasus peredaran pil ekstasi di Kota Medan dengan menangkap seorang wanita muda berinisial PPM (19) yang berasal dari Percut Sei Tuan.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, menyatakan bahwa awalnya tim Unit 3 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sumut menerima laporan dari masyarakat tentang seorang wanita yang membawa narkoba.
Berdasarkan laporan tersebut, tim melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap PPM ketika ia keluar dari pintu Tol Helvetia, Jalan Kapten Sumarsono, Kecamatan Medan Helvetia.
Polda Sumut dan seluruh jajarannya terus melakukan pengungkapan kasus peredaran narkoba dan memburu jaringan narkotika di Sumatera Utara. Selama periode 7-14 Oktober 2024, Polda Sumut telah berhasil mengungkap 85 kasus narkoba dan menangkap 105 tersangka, termasuk 19 pengguna narkoba dan 86 jaringan narkoba.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, berhasil disita barang bukti berupa sabu seberat 114,67 kg, 20.008 butir pil ekstasi, 2 kg ganja, uang sebesar Rp5,2 juta, dan barang bukti lainnya. Para pelaku saat ini telah ditahan untuk dipertanggungjawabkan perbuatannya.
Kunjungan Presiden Joko Widodo ke Provinsi Sumatera Utara (Sumut) juga mengingatkan agar tidak ada intervensi dalam pemilihan gubernur (Pilgub) Sumut yang akan berlangsung pada 27 November 2024. Ketua Kombatan Sumut Bersih, Abyadi Siregar, menegaskan agar tidak ada campur tangan yang dapat memengaruhi hasil Pilgub Sumut 2024, terutama dengan hadirnya Jokowi.
Masyarakat merasa khawatir akan adanya tekanan dari pihak tertentu dalam proses pemilihan tersebut. Hal ini menimbulkan kekhawatiran bahwa Jokowi akan melakukan campur tangan dalam proses tersebut.
Editor: AGUS UTAMA