Jakarta, Waspada.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor atau Paman Birin dan 6 orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kalimantan Selatan, pada Minggu (6/10).
Dalam OTT tersebut terkait dengan penerimaan hadiah atau janji kepada penyelenggara negara.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyatakan bahwa ada 3 proyek yang terlibat dalam kasus ini. Gubernur Kalimantan Selatan menerima sejumlah fee setelah memenangkan perusahaan milik pihak swasta YUD dan AND.
“YUD bersama AND terpilih sebagai penyedia pekerjaan di Dinas PUPR Kalsel, dimana terdapat fee sebesar 2,5 persen untuk PPK dan 5 persen untuk SHB (Sahbirin Noor),” ujar Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa (8/10).
Sahbirin Noor menerima uang sebesar Rp1 miliar yang dibungkus dalam kardus berwarna coklat dan diambil oleh tim KPK saat OTT pada Minggu (6/10).
Proyek pertama diduga melibatkan tindakan suap adalah pembangunan lapangan sepak bola di kawasan olahraga terintegrasi Provinsi Kalsel dengan nilai pekerjaan sebesar Rp23 miliar. Selain itu, juga pembangunan Samsat terpadu dengan PT HIU dengan nilai pekerjaan Rp22 miliar.
Untuk proyek ketiga, pembangunan kolam renang di kawasan olahraga terintegrasi Provinsi Kalsel dengan nilai proyek Rp9 miliar.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan 7 tersangka, termasuk Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor (SHB), Ahmad Solhan (SOL) selaku Kadis PUPR Kalimantan Selatan, Yulianti Erynah (YUL) selaku Kabid Cipta Karya dan PPK PUPR Kalsel, Ahmad (AMD) selaku pengurus Rumah Tahfidz Darussalam yang diduga pengepul fee, serta Agustya Febry Andrean (FEB) selaku Plt Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan.
Sementara itu, tersangka pemberi suap adalah Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta. (wol/okezone/ryp/d2)