Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan tanggapan tentang gugatan perdata yang diajukan oleh Habib Rizieq dan sejumlah aktivis ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus).
Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono, menyatakan bahwa pemerintah menghormati gugatan tersebut asalkan dilakukan dengan serius dan bertanggung jawab. Dini menegaskan bahwa setiap orang yang melakukan gugatan harus dapat membuktikannya, dan prinsip hukum ini harus dijunjung tinggi.
Dini menyerahkan penilaian mengenai 10 tahun pemerintahan Presiden Jokowi kepada masyarakat. Dia juga menyatakan bahwa pihak Istana akan menunggu perkembangan proses di pengadilan terkait gugatan tersebut.
Gugatan yang diajukan oleh Rizieq Shihab dan sejumlah tokoh terkait adanya kebohongan yang dilakukan oleh Joko Widodo selama periode 2012-2024. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 661/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst.
Para penggugat dalam kasus ini adalah Moh Rizieq, Munarman, Eko Santjojo, Edy Mulyadi, Mursalim, Marwan Batubara dan Soenarko, sedangkan tergugatnya adalah Joko Widodo. Gugatan tersebut mengandung tiga poin utama, yaitu menerima dan mengabulkan gugatan para penggugat, menyatakan bahwa tergugat telah melanggar hukum, dan menghukum tergugat membayar ganti kerugian materiil sebesar Rp 5.246,75 triliun.
Tim Advokasi Masyarakat Anti Kebohongan (Tamak) yang merupakan pihak yang mengajukan gugatan, menilai bahwa Jokowi telah melakukan serangkaian kebohongan sejak menjadi cagub DKI Jakarta tahun 2012, capres tahun 2014 dan 2019 hingga menjadi presiden. Mereka menganggap bahwa kebohongan tersebut memberikan dampak buruk bagi bangsa Indonesia.
Rangkaian kebohongan tersebut dinilai hanya untuk tujuan pencitraan, menutupi kelemahan, dan kegagalan yang terjadi. Tim Tamak juga menilai bahwa kebohongan yang dilakukan oleh Jokowi menggunakan mekanisme, sarana, dan prasarana ketatanegaraan.
Alasan dari para penggugat belum ditampilkan dalam situs resmi pengadilan.