MEDAN, Waspada.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara memastikan persidangan tetap berjalan sesuai jadwal di hari aksi Gerakan Cuti Massal Hakim yang direncanakan akan dilaksanakan pada tanggal 7-11 Oktober 2024.
“Pada gerakan cuti massal hakim se-Indonesia, jadwal persidangan di PN Medan tetap dilanjutkan, sehingga tidak akan ada penundaan sidang di hari cuti tersebut,” ujar Juru Bicara PN Medan M. Nazir di Medan, pada hari Jumat (4/10).
Pihak PN Medan juga memastikan bahwa para pencari keadilan akan tetap dilayani, meskipun terjadi aksi Gerakan Cuti Massal Hakim se-Indonesia.
Ketika ditanya apakah para hakim di PN Medan akan ikut serta dalam aksi protes untuk meningkatkan kesejahteraan hakim, pihaknya menyatakan bahwa belum ada hakim yang mengajukan cuti.
Secara prinsip, lanjutnya, pihaknya sangat mendukung rekan-rekan yang ingin memperjuangkan hak-hak kesejahteraan hakim.
“Kami sangat mendukung, namun untuk kegiatan tersebut, hakim-hakim yang bertugas di PN Medan belum mengajukan cuti untuk kegiatan tersebut,” ujarnya.
Meskipun demikian, pihak PN Medan tidak melarang jika ada hakim yang ingin mengajukan cuti untuk kegiatan tersebut selama masih dalam ketentuan yang berlaku.
“Jika ada yang mengajukan cuti selama masih dalam ketentuan peraturan, PN Medan tidak akan menghalangi,” jelas Nazir.
Diketahui bahwa para hakim se-Indonesia berencana melakukan Gerakan Cuti Massal sebagai bentuk protes kepada pemerintah yang belum memprioritaskan kesejahteraan hakim.
Aksi mogok yang dilakukan melalui cuti massal direncanakan akan dilaksanakan pada tanggal 7-11 Oktober 2024, di berbagai daerah.
Mereka menuntut penyesuaian gaji dan tunjangan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 yang belum berubah selama 12 tahun.
Para penentu keadilan juga tidak lagi menerima remunerasi sebagai tunjangan kinerja yang dihapuskan sejak tahun 2012.
Aksi cuti massal ini diinisiasi oleh gerakan yang menyebut diri mereka sebagai Solidaritas Hakim Indonesia. (wol/ryp/d1)
Editor: AGUS UTAMA