Jakarta, Waspada.co.id – Pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) periode 2024-2029 dilakukan di Gedung MPR RI, Jakarta, Selasa (1/10).
Sebanyak 580 legislator terpilih dilantik melalui rapat paripurna perdana yang dipimpin oleh ketua DPR RI sementara dari perwakilan anggota yang termuda dan tertua. Lantas, berapa besarnya gaji dan tunjangan anggota DPR RI periode 2024-2029?
Besarnya gaji anggota DPR RI diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.
Merujuk pada peraturan tersebut, gaji pokok anggota DPR dibagi menjadi tiga kategori utama, yaitu gaji anggota, gaji anggota merangkap wakil ketua, dan gaji anggota merangkap ketua. Berikut rincian gaji pokok DPR RI:
1. Gaji Ketua DPR RI: Rp 5.040.000
2. Gaji pokok Wakil Ketua DPR RI: 4.620.000
3. Gaji pokok anggota DPR RI: Rp 4.200.000
Selain mendapat gaji pokok, anggota DPR RI juga mendapatkan sejumlah tunjangan yang disesuaikan dengan jabatannya. Tunjangan anggota DPR RI tersebut diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010.
Tunjangan DPR mencakup tunjangan kehormatan, tunjangan istri, tunjangan anak, tunjangan beras, uang sidang, fasilitas kredit, dan tunjangan anggaran rumah jabatan.
Adapun, tunjangan itu dibagi menjadi dua jenis, yaitu tunjangan melekat dan tunjangan lain. Berikut adalah rincian tunjangan yang akan diterima oleh anggota DPR RI:
– Tunjangan suami atau istri: 10% dari gaji pokok
– Tunjangan anak: 2% dari gaji pokok (maksimal dua anak)
– Tunjangan jabatan
– Tunjangan beras
– Tunjangan PPh Pasal 21
– Uang sidang/paket
– Tunjangan kehormatan
– Tunjangan komunikasi
– Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran
– Bantuan listrik dan telepon
– Asisten anggota
Selain gaji dan tunjangan, anggota DPR RI juga akan mendapatkan biaya perjalanan harian dan fasilitas rumah jabatan. Dana reses juga akan diberikan kepada anggota DPR untuk menyerap aspirasi masyarakat.
Jika semua komponen gaji dan tunjangan tersebut digabungkan, seorang anggota DPR RI bisa memperoleh total pendapatan lebih dari Rp 50 juta setiap bulannya. Angka tersebut bisa lebih besar jika anggota tersebut menjabat sebagai wakil ketua atau ketua DPR.