Jakarta, Waspada.co.id – Dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada Senin, 30 September 2024, LPS telah melakukan evaluasi dan menetapkan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) untuk simpanan dalam Rupiah di bank umum dan Bank Perekonomian Rakyat (BPR), serta simpanan dalam bentuk valuta asing (valas) di bank umum.
Berdasarkan hasil RDK tersebut, LPS memutuskan untuk mempertahankan TBP simpanan rupiah di bank umum dan BPR serta simpanan valas di bank umum. Saat ini, TBP simpanan rupiah di Bank Umum adalah 4,25% dan TBP simpanan rupiah di BPR adalah 6,75%. Sedangkan untuk TBP simpanan valas di bank umum adalah sebesar 2,25%.
Penetapan ini didasari oleh kebutuhan memberikan ruang kepada perbankan dalam manajemen likuiditas dan suku bunga. TBP ini akan berlaku dari 1 Oktober 2024 hingga 31 Januari 2025. TBP simpanan adalah batas suku bunga simpanan maksimal agar simpanan nasabah dijamin oleh program penjaminan simpanan.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa pertumbuhan ekonomi di seluruh dunia sepanjang tahun 2024 menjanjikan meskipun belum optimal ke level pra-pandemi. Namun, masih terdapat risiko ketidakpastian yang perlu dicermati seperti penurunan aktivitas manufaktur global, konflik geopolitik, dan transisi pemerintahan di beberapa negara.
Purbaya juga menyoroti kinerja ekonomi domestik yang baik dan perlu didorong lebih tinggi. Di sektor perbankan, kredit tumbuh sebesar 11,40% dan Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh sebesar 7,01% per Agustus 2024.
LPS terus memantau tren suku bunga simpanan perbankan dan mengimbau bank untuk transparan kepada nasabah tentang Tingkat Bunga Penjaminan yang berlaku saat ini. Selain itu, LPS juga mengimbau bank untuk memperhatikan ketentuan TBP simpanan dalam penghimpunan dana demi perlindungan dana nasabah dan menjaga kepercayaan nasabah deposan.