Jakarta, Waspada.co.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menetapkan dua tersangka dalam aksi pembubaran paksa dan dugaan penganiayaan dalam seminar yang diadakan di Hotel Grand Kemang Jakarta Selatan pada Sabtu (28/9) kemarin.
“Kami telah mengamankan lima orang dan dua di antaranya ditetapkan sebagai tersangka,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra di Jakarta, pada Minggu (29/9).
Sementara itu, tiga orang lainnya masih dalam proses penyelidikan oleh penyidik dari tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan.
“Kami sedang melakukan pendalaman terhadap tiga orang ini dan juga mencari kemungkinan adanya pelaku lainnya,” katanya.
Dua tersangka tersebut dijerat dengan pasal 170 dan pasal 406 KUHP tentang pengeroyokan dan perusakan barang atau properti, serta pasal 170 dan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
“Dua petugas keamanan hotel menjadi korban penganiayaan dan adanya perusakan properti di lokasi tersebut,” jelasnya.
Petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa banner kegiatan seminar, tiga unit patahan besi, dan rekaman video dari lokasi kejadian.
Sebelumnya, terjadi dugaan tindak pidana kekerasan dan penganiayaan saat sebuah seminar yang diadakan oleh Refly Harun dan kawan-kawan di Hotel Grand Kemang Jakarta Selatan pada Sabtu (28/9) pagi, yang dilakukan oleh puluhan orang yang masuk ke lokasi seminar secara paksa.
“Kami terus melakukan pendalaman terhadap insiden ini dan akan mengungkapkan temuan kami ke publik,” tambahnya. (wol/republika/mrz/d2)