Imigrasi Pangkal Pinang Tunda 12 Permohonan Penerbitan Paspor Selama Agustus untuk Mencegah TPPO – Waspada Online

by -67 Views

PANGKAL PINANG, Waspada.co.id – Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkal Pinang, Alimuddin menyatakan bahwa praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) mulai mengincar masyarakat Bangka sebagai korban.

Beberapa waktu lalu, petugas Imigrasi Pangkal Pinang menemukan warga Bangka yang diundang untuk bekerja di luar negeri tanpa melalui prosedur resmi. Undangan tersebut diterima melalui media sosial.

“Pernah kami temui pemohon paspor yang diundang untuk bekerja di luar negeri tanpa prosedur resmi. Kami langsung menunda permohonannya dan melaporkan ke pimpinan (di Ditjen Imigrasi, red),” ungkap Alimuddin saat diwawancarai di ruang kerjanya, Rabu (18/9).

Penundaan dilakukan sebagai upaya Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkal Pinang untuk mencegah praktik tindak pidana perdagangan orang.

“Kami mengimbau kepada masyarakat yang ingin menjadi pekerja migran ilegal atau TKI ilegal, atau tidak memiliki tujuan yang jelas ke luar negeri, sebaiknya menunda pengajuan permohonan paspor. Petugas akan meneliti permohonan penerbitan paspor yang masuk terlebih dahulu,” tambahnya.

Selama bulan Agustus 2024, Alimuddin mengungkapkan bahwa pihaknya telah menunda 12 permohonan penerbitan paspor yang diajukan masyarakat ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkal Pinang. Penundaan dilakukan karena khawatir menjadi pekerja migran atau TKI ilegal.

“Untuk bulan Agustus ini, sudah ada 12 permohonan paspor yang kami tunda. Dari wawancara dengan petugas, mereka tidak memiliki alasan kuat untuk pergi ke luar negeri dan khawatir menjadi pekerja migran atau TKI ilegal. Kuota harian hanya 50 permohonan paspor dan biasanya yang masuk hanya sekitar 30 permohonan,” tutupnya. (Wol/rls/d1)