Qori Internasional Menyebabkan Ketegangan di Komposisi Hakim MTQN Samarinda – Waspada Online

by -55 Views

SAMARINDA, Waspada.co.id – Praktisi dan Pengamat Musabaqoh Tilawatil Quran Nasional (MTQN), Fadhlan Zainuddin resah terhadap labelisasi hakim-hakim MTQ Nasional dan Jakarta. Sebab, nilai keduanya akan sama dan memiliki kecendrungan monopoli.

Pernyataan tersebut disampaikannya kepada wartawan di sela-sela acara MTQ Nasional ke-30 di Samarinda, Kalimantan Timur, Jumat (13/9) malam.

Menurutnya, hampir 90 persen provinsi yang ada di Indonesia ini memiliki sang juara Al Quran. Terutama qori dan qoriah serta hafizh dan hafizhah. “Namun, kalau kita melihat komposisi hakim yang bertugas di MTQN ini, seolah-olah Indonesia ini kekurangan Sumber Daya Manusia (SDM) hakim MTQN.”

Karena, terbukti hakim khusus di cabang tilawatil Quran didominasi oleh Jakarta dan sekitarnya.

“Lebih setengah abad perjalanan MTQ secara nasional berlangsung. Telah terlahir insan-insan qori qoriah, hafizh hafizhah dan berbagai profesi keilmuan Al Quran di seluruh penjuru bumi pertiwi. Artinya, secara SDM sebenarnya sudah cukup banyak, tapi mengapa kelihatannya masih kekurangan SDM?,” ucapnya.

Dia menyebutkan, selama ini prosedur untuk merekrut hakim MTQN di legasilisasi LPTQN. Dari lembaga tersebut, terbentuklah label hakim pusat (Hakim LPTQ Nasional) dan ada hakim Jakarta. Padahal, jika dilihat komposisi personalnya, keduanya adalah barang yang sama, tapi tak serupa.

“Kondisi seperti ini pada akhirnya membuat hakim MTQ Nasional memiliki kecenderungan dimonopoli oleh Jakarta dan sekitarnya saja,” sebutnya.

Fadhlan Zainuddin yang merupakan putra asal Sumut dan sudah berulang kali menjuarai qori internasional serta pernah menjadi juri MTQ di sejumlah negara mengaku memiliki keresahan atas kondisi monopoli hakim seperti ini.

Bahkan, kondisi seperti ini diperparah lagi bahwa hakim-hakim yang bertugas, juga dapat bekerja sebagai pelatih di sejumlah provinsi yang sanggup mengundang para hakim tersebut.

“Akhirnya wajar saja ketika nilai-nilai yang diberikan oleh para hakim MTQ terhadap peserta yang tampil menjadi fitnah keobjektifannya, dan bahkan cenderung subjektif,” paparnya.

Melihat dari keresahan ini, Fadhlan mengusulkan LPTQ Nasional harus lebih terfokus kepada pemerataan jumlah hakim MTQ dari provinsi-provinsi yang ada di Indonesia.

“Karena MTQ ini adalah warisan ulama-ulama Indonesia pada masa lalu untuk membumikan Al Quran di bumi pertiwi ini secara menyeluruh. Kita sebagai generasi selanjutnya, harus terus menjaga nilai sakral dan syiar dalam setiap perhelatan MTQ.”

Lebih lanjut, dia menyampaikan, hakim-hakim yang dikategorikan sebagai hakim LPTQN, hendaknya lebih difungsikan untuk program Training of trainer bagi calon hakim yang ada di seluruh propinsi serta menghadirkan regulasi yang jelas untuk pemisahan antara hakim dan pelatih.

“Hakim MTQ jangan bersentuhan langsung dengan para peserta kafilah. Dengan cara ini akan hilang prasangka-prasangka negatif, dan PerMTQan di Indonesia ke depan semakin idealis dan objektif,” sarannya.

Fadhlan sangat mengapresiasi pelaksanaan acara MTQ Nasional, di mana salut atas kesungguhan dan kerja sama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dalam mensukseskan MTQ Nasional ini yang akan berakhir 15 September 2024. (wol/rls/ags)

Editor AGUS UTAMA