DPR Segera Disahkan RUU Kementerian – Waspada Online

by -145 Views

JAKARTA, Waspada.co.id – Wakil Badan Legislasi DPR RI Achmad Baidowi menyatakan bahwa dalam pembahasan Panja Rancangan Undang-Undang (RUU) Kementerian Negara, batas jumlah kementerian telah dihapuskan. Achmad Baidowi mengatakan bahwa pemerintahan mendatang bisa menambah atau mengurangi jumlah kementerian sesuai dengan kebutuhan politik dan kebijakan presiden.

“Dengan demikian, fleksibilitas tersebut diusulkan pada Pasal 6 dan Pasal 10A, dan rinciannya akan terlihat dalam rumusan di timus (tim perumus) dan timsin (tim sinkronisasi) terkait dengan penempatan pasal,” kata Baidowi di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (9/8/2024).

Selain itu, dalam pembahasan panja juga memuat perubahan terkait pemecahan atau peleburan lembaga di dalam kementerian. Nantinya, presiden dapat mengatur kebutuhan lembaga dengan mengacu pada undang-undang yang sedang dibahas.

“Sebagai contoh, jika ada rencana pembentukan Badan Penerimaan, selama ini terdapat Dirjen Pajak, Dirjen Bea Cukai di Kementerian Keuangan. Ketika aturan itu dikeluarkan, sudah ada dasar hukumnya,” ujar Baidowi.

Achmad Baidowi menyatakan bahwa mayoritas fraksi partai politik di Badan Legislasi DPR RI telah menyetujui perubahan-perubahan tersebut.

Menurutnya, RUU tersebut akan segera dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI.

“Keputusan panja masih harus dibawa ke rapat kerja, hari ini kami membentuk timus-timsin, kemudian rapat panja lagi, dan setelah itu kami menyelenggarakan rapat kerja,” katanya.

Pada hari Senin ini, Baleg DPR RI mengadakan rapat kerja bersama dua menteri, yaitu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Kementerian Negara dan RUU Dewan Pertimbangan Presiden. Namun, pembahasan RUU Kementerian Negara diutamakan karena rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan yang belum menerima surat presiden untuk membahas RUU Wantimpres.

Ketua Baleg DPR RI Wihadi Wiyanto mengatakan bahwa pihaknya telah menerima daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah terkait RUU tersebut. RUU Kementerian Negara merupakan usul inisiatif dari DPR RI.

“RUU tersebut dapat masuk dalam tahap pembicaraan tingkat II dalam Rapat Paripurna terdekat, untuk disetujui sebagai undang-undang. Apakah RUU tersebut dapat disetujui?” ujar Wihadi saat rapat kerja bersama Menpan RB dan Menkumham di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada hari Senin.

Menurutnya, terdapat 30 DIM dari pemerintah, terdiri dari 23 DIM tetap, 4 perubahan substansi, dan 3 perubahan redaksional. Oleh karena itu, rapat Panja RUU Kementerian Negara langsung dilaksanakan setelah rapat kerja untuk menjelaskan pengantar RUU tersebut selesai. Dia juga menyebutkan bahwa Badan Legislasi telah menerima daftar nama anggota panitia kerja.

“Kami menawarkan agar DIM yang bersifat tetap dapat disetujui dalam rapat kerja ini, dan DIM lainnya akan langsung dibahas oleh panitia kerja, setuju?” katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua Baleg DPR RI Willy Aditya menyatakan bahwa RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 diperlukan karena sistem negara Indonesia adalah sistem presidensial. Menurutnya, Presiden membutuhkan dukungan para menteri untuk menjalankan pemerintahan. Namun, jumlah maksimal 34 menteri perlu disesuaikan mengingat tugas pemerintah yang semakin strategis.

“Kabinet yang akan dibentuk oleh Presiden pada masa mendatang memerlukan postur yang relevan dengan tantangan global untuk mewujudkan Indonesia Maju,” ujar Willy. (wol/republika/eko/d2)