Revisi UU Pilkada Tidak Disahkan, PSI Mengatakan Kaesang Tidak Akan Maju dalam Pilkada 2024 – Waspada Online

by -125 Views

Jakarta, Waspada.co.id – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Raja Juli Antoni memastikan bahwa Ketua Umumnya, Kaesang Pangarep tidak akan maju dalam Pilkada Serentak 2024.

Dia menjelaskan bahwa putra bungsu Presiden Joko Widodo atau Jokowi tidak akan ikut dalam pesta demokrasi tersebut karena tidak memenuhi syarat usia calon kepala daerah.

Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70/PPU-XXII/2024, Kaesang belum memenuhi syarat usia untuk menjadi calon kepala daerah. Menurut MK, batas usia minimum calon gubernur tetap 30 tahun dan calon wali kota/bupati tetap 25 tahun saat ditetapkan sebagai pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), bukan saat dilantik.

“Setelah keputusan MK, saya pastikan Kaesang Pangarep tidak akan maju dalam Pilkada 2024. Sebagai teman yang sering berinteraksi dengan Mas Kaesang, Ketua Umum PSI, saya tahu bahwa Mas Kaesang sangat taat konstitusi,” kata Raja Juli dalam keterangannya, Sabtu (24/8).

Raja Juli juga menjelaskan bahwa Kaesang tidak berminat untuk maju dalam Pilkada Serentak 2024 karena lebih memilih fokus pada bisnis dan keluarga, terutama karena akan segera menjadi ayah dan mendampingi istrinya, Erina Gudono.

Meskipun terdapat komunikasi dengan partai politik di Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus yang hampir mencalonkan Kaesang sebagai bakal calon wakil gubernur di Pilkada Jawa Tengah 2024, Kaesang belum memutuskan sepenuhnya apakah akan mengambil kesempatan tersebut.

“Sampai saat ini, belum ada kepastian apakah Kaesang akan diusung sebagai cawagub di Jateng. Tapi sebagai Sekjen partai, saya tahu bahwa ada aspirasi dari PSI dan partai-partai KIM Plus yang ingin mendaulat Kaesang sebagai bakal calon wakil gubernur di Jateng,” tambah Raja Juli.