Syarat Kampanye Pilkada di Kampus yang Diperbolehkan oleh MK – Waspada Online

by -238 Views

JAKARTA, Waspada.co.id – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa kampus atau perguruan tinggi dapat digunakan sebagai tempat kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Meskipun demikian, masih ada larangan-larangan terkait dengan keputusan tersebut.

Keputusan ini menindaklanjuti permohonan terkait aturan larangan kampanye Pilkada di lingkungan Perguruan Tinggi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang menjadi Undang-Undang Pilkada.

Persidangan untuk pengucapan putusan Nomor 69/PUU-XXII/2024 tersebut diketahui berawal dari gugatan yang diajukan oleh dua orang mahasiswa.

“MK mengabulkan semua permohonan Para Pemohon,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan, Selasa (20/8/2024).

Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa frasa ‘tempat pendidikan’ dalam norma Pasal 69 huruf i Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

“Bagi perguruan tinggi yang telah mendapatkan izin dari penanggung jawab perguruan tinggi atau sebutan lain, mereka diizinkan untuk menggelar kampanye pemilu tanpa atribut kampanye,” ujarnya. (wol/okz/ags/d2)