Pemerintah berencana untuk menetapkan aturan baru seputar BBM bersubsidi pada tanggal 1 September 2024 mendatang. Sebelumnya, pemerintah akan melakukan sosialisasi mengenai kriteria pengguna Pertalite dan Solar subsidi.
Saat ini, harga Pertalite di SPBU Pertamina sebesar Rp 10.000 per liter, sedangkan harga solar subsidi atau biosolar adalah Rp 6.800 per liter. Namun, masih ada oknum pengendara mobil mewah atau orang mampu yang menggunakan BBM jenis ini.
Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR), Fabby Tumiwa, menegaskan bahwa subsidi tersebut bertujuan untuk memastikan kelompok masyarakat tidak mampu bisa mendapatkan akses energi dengan harga terjangkau.
Fabby menjelaskan bahwa pemerintah harus memastikan proses pengeluaran dana subsidi ini dilakukan secara efektif. Terkait dengan pembatasan penggunaan BBM bersubsidi, Fabby menyarankan agar pemerintah menetapkan siapa yang layak membeli dan memberlakukan sanksi bagi mereka yang melanggar aturan tersebut.
Dalam hal penyaluran BBM subsidi, Fabby mengetahui adanya aplikasi My Pertamina yang mengatur penerimaan subsidi tersebut. Namun, yang terpenting adalah kemauan politik dan kepemimpinan Presiden Joko Widodo dalam mengatasi masalah tersebut.
Rekomendasi dari Center for Energy Security Studies (CESS) juga menyatakan perlunya ditetapkan secara jelas kuota BBM bersubsidi berdasarkan data yang valid serta membangun sistem distribusi BBM bersubsidi berbasis kewilayahan.
Sementara itu, Direktur Center of Reform on Economic (CORE) Indonesia, Mohammad Faisal, menekankan pentingnya agar penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran, terutama untuk golongan masyarakat menengah ke bawah. Upaya untuk menghindari kebocoran dalam penyaluran BBM bersubsidi juga harus ditingkatkan.
Pertamina telah melakukan berbagai upaya, seperti penggunaan teknologi informasi untuk memantau pembelian BBM bersubsidi secara real-time dan program penguatan sarana digitalisasi di SPBU. Meskipun demikian, masih ada potensi kebocoran yang perlu diatasi.
Penyaluran BBM bersubsidi harus dilakukan dengan hati-hati dan sesuai dengan sistem pengaturan yang matang. Demi memastikan efektivitas kebijakan pengetatan dalam penyaluran BBM bersubsidi, segala proses dari pendataan hingga monitoring dan evaluasi harus dilakukan secara efektif.