Jessica Wongso Harus Melaporkan Diri dan Mengikuti Bimbingan Hingga Tahun 2032 – Informasi Terbaru Online

by -90 Views

Jakarta, Waspada.co.id – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen PAS Kemenkumham) menjelaskan mengenai Pembebasan Bersyarat (PB) bagi terpidana pembunuhan berencana Jessica Kumala Wongso Kusuma.

Masa depan, masih ada kewajiban yang harus dipenuhi oleh Jessica Wongso hingga tahun 2032 meskipun dia telah dibebaskan dengan syarat.

“Ia divonis pidana selama 20 tahun berdasarkan keputusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 498 K/PID/2017 tanggal 21 Juni 2017,” kata Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Deddy Eduar Eka Saputra.

Berdasarkan putusan tersebut, Jessica Kumala Wongso Kusuma menjalani hukuman penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Jakarta.

“Warga Binaan bernama Jessica Kumala Wongso mendapat PB berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024,” ujar Deddy.

Deddy menegaskan, pemberian hak Pembebasan Bersyarat kepada terpidana Jessica Kumala Wongso Kusuma sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 mengenai Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

“Selama menjalani PB, harus melapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara dan akan menjalani pembimbingan hingga 27 Maret 2032,” katanya.

“Sebelumnya, selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat Remisi sebanyak 58 bulan 30 hari,” tambah Deddy.

Terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, telah resmi bebas. Jessica dinyatakan bebas bersyarat dari Lapas Perempuan Kelas IIA, Jakarta, Pondok Bambu.

Jessica keluar dari lapas sekitar pukul 09.36 WIB, didampingi oleh tim pengacara yang dipimpin oleh Otto Hasibuan bersama petugas lapas. Jessica mengenakan baju biru tua dengan celana cokelat. Dia hanya tersenyum dan melambaikan tangan ke arah wartawan.

Jessica tidak mengeluarkan kata-kata dan langsung masuk ke dalam mobil petugas untuk dibawa ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur untuk keperluan pemberkasan.

Kabar tentang pembebasan Jessica disampaikan oleh kuasa hukumnya, Otto Hasibuan. Dia membenarkan bahwa kliennya akan dibebaskan bersyarat dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, hari ini.