JAKARTA, Waspada.co.id – Nama Wali Kota Medan, Bobby Nasution, muncul sebagai ‘Blok Medan’ dalam kasus dugaan korupsi bekas Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menyatakan bahwa belum ada rencana pemanggilan terhadap Bakal Calon Gubernur Sumatera Utara tersebut.
Bobby, yang merupakan menantu dari Presiden Joko Widodo, telah menyatakan bahwa ia akan mematuhi prosedur hukum. Bobby juga menyatakan bahwa dia siap jika dipanggil oleh KPK.
“Saat ini belum ada informasi mengenai rencana pemanggilan saudara BN di tingkat penuntutan maupun penyidikan,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangannya pada Sabtu (10/8).
Maka dari itu, Tessa menyatakan bahwa KPK belum dapat menindaklanjuti terkait pemeriksaan Bobby. “Jadi saya belum bisa memberikan tanggapan apa-apa mengenai berita tersebut,” ujarnya.
Sebelumnya, isu Blok Medan muncul saat Kepala Dinas ESDM Maluku Utara, Suryanto Andili, memberikan keterangan dalam sidang dugaan korupsi eks Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba (AGK), di Pengadilan Negeri Ternate pada Rabu (31/7).
Abdul Gani Kasuba terlibat dalam kasus pengaturan IUP perusahaan yang diduga dimiliki oleh Bobby Nasution. Abdul Gani Kasuba menggunakan kode ‘Blok Medan’ untuk mempermudah pengurusan izin usaha pertambangan di Maluku Utara.
Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Andi Lesmana, sempat mengajukan pertanyaan tentang istilah Blok Medan dalam sidang tersebut. “Apakah istilah itu merupakan nama perusahaan atau nama seseorang? Mengapa Medan?” tanya Andi Lesmana.
Suryanto menjawab bahwa istilah tersebut terkait dengan Bobby Nasution. “Itu adalah yang saya ketahui. Jika tidak salah, istilah Blok Medan merujuk kepada Bobby Nasution,” ucap Suryanto. (wol/lvz/republika/d1)