Jakarta, Waspada.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menahan seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan tol layang Jakarta-Cikampek (Japek) II atau Tol Mohamed Bin Zayed (MBZ) tahun 2016-2017.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Kuntadi, mengungkapkan bahwa tersangka berinisial DP, yang merupakan kuasa dari KSO PT Waskita–Acset.
Setelah DP diperiksa bersama dua saksi lainnya pada Selasa (6/8), tersangka tersebut kemudian ditetapkan. Kuntadi menjelaskan bahwa DP ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.
Menurut Kuntadi, dalam kasus ini terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp510.085.261.485 akibat tindakan DP. DP dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, empat terdakwa dalam kasus ini telah divonis hukuman. Mereka adalah mantan Dirut JJC Djoko Dwijono (DD), Ketua Panitial Lelang PT JJC Yudhi Mahyudin (YM), Direktur Operasional PT Bukaka Teknik Utama Sofiah Balfas (SB), dan eks Staf Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting Tony Budianto Sihite (TBS).
Djoko dan Yudhi divonis 3 tahun penjara, sedangkan Sofiah dan Tony divonis 4 tahun penjara.