MEDAN, Waspada.co.id – Polrestabes Medan berhasil menggagalkan peredaran narkoba jaringan Sumatera Utara dan Kepulauan Riau (Kepri) dengan menyita 2 kilogram sabu-sabu dan 36.860 butir ekstasi.
“Dalam operasi itu, petugas berhasil menangkap seorang kurir berinisial F (32) yang merupakan warga Dusun III, Desa Lengau Seprang, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang,” kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy Marbun, pada Selasa (30/7).
Marbun menjelaskan bahwa petugas awalnya mendapatkan informasi tentang adanya gudang narkoba di Jalan Bangun Mulia, Kompleks Yasa Makro, Desa Sei Beraskata, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang pada Rabu, 24 Juli 2024, sekitar pukul 18.30 WIB.
Selama bulan Januari hingga Juli 2024, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah menuntut pidana mati bagi 49 terdakwa kasus narkoba. Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut, Yos A Tarigan, berharap bahwa tuntutan pidana mati ini dapat membawa efek jera bagi para pelaku narkoba.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Salah satu poin dalam PP ini adalah larangan menjual rokok secara eceran per batang, kecuali untuk produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik.