Kembali Aset Kedutaan Besar Federasi Rusia Diamankan di Jalan Suryo Medan – Waspada Online

by -293 Views

MEDAN, Waspada.co.id – Kedutaan Besar Federasi Rusia di Jakarta, melalui Kuasa Hukumnya Altruist Lawyers, telah berhasil melakukan pengosongan tanah beserta bangunan yang terdaftar dalam Sertifikat Hak Pakai Nomor 28/Anggrung atas nama Kedutaan Besar Federasi Rusia.

Bangunan yang berada di Jalan Suryo No. 18, Anggrung, Medan Polonia (Aset Kedubes Rusia) berhasil dikosongkan pada 18 Juli 2024. Proses pengosongan ini dilakukan setelah melalui upaya panjang sejak bulan Februari 2024.

“Setelah upaya pengosongan secara musyawarah tidak berhasil, proses pengosongan dilakukan dengan melibatkan pihak-pihak terkait seperti kepala lingkungan, kelurahan, kecamatan setempat, Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Medan, dan Kepolisian setempat,” ujar Kuasa Hukum Kedutaan Federasi Rusia di Jakarta, Bobby C. Manurung SH MH.

Bobby menjelaskan bahwa proses pengambilalihan ini dibantu oleh Polrestabes Medan, yang dihadiri langsung oleh Kepala Bagian Operasional Polisi Resor Kota Medan, Kompol Pardamean Hutahaean.

Pengosongan ini dilakukan karena terdapat individu yang mengaku sebagai pemilik aset Kedubes Rusia dan telah tinggal di sana cukup lama. Mereka akhirnya berhasil dikeluarkan dari aset tersebut saat proses pengambilalihan diawasi oleh Polrestabes Medan.

Bobby menegaskan bahwa pengambilalihan ini dilakukan sebagai upaya penertiban atas penguasaan tanah secara ilegal. Kedubes Rusia telah berusaha mediasi dengan pihak tersebut namun tidak membuahkan hasil.

Kepemilikan aset tersebut juga didukung dengan surat keterangan Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia yang dikonfirmasi oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumut.

Pihak Polrestabes Medan dan instansi lainnya turut membantu dalam proses pengosongan aset Kedubes Rusia tersebut. Barang-barang milik individu yang dikosongkan telah diamankan dan dipindahkan ke gudang sementara.

Pihak yang mengklaim sebagai keluarga atau kuasa hukum individu tersebut tidak dapat membuktikan bahwa pihak tersebut merupakan pemilik sah dari tanah dan bangunan tersebut.

Kedubes Rusia berterima kasih kepada semua pihak yang membantu dalam pengosongan tersebut.