Jakarta, Waspada.co.id – Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, angkat bicara mengenai pernyataan Dede yang mengaku telah memberikan keterangan palsu terkait 7 terpidana kasus pembunuhan Vina pada tahun 2016.
Menurutnya, pernyataan Dede tersebut dapat disampaikan selama pemeriksaan di Bareskrim Polri. Menurutnya, harus ada syarat formal dan materi yang harus dibuktikan. “Kewajiban penyidik harus membuktikan bahwa keterangan dari dia (Dede) dapat dibuktikan secara formal maupun materi,” kata Puro di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Selasa (23/7).
Lebih lanjut, Djuhandani meminta masyarakat untuk mempercayakan seluruh proses dalam kasus ini kepada mekanisme hukum yang ada. Hal ini dilakukan sebagai respons terhadap banyaknya opini dan kegaduhan yang muncul di masyarakat.
“Menyikapi situasi yang terjadi di tengah masyarakat, kami tetap mengimbau agar kita percayakan pada mekanisme hukum yang sedang berjalan, melihat bahwa di luar sana terdapat berbagai konflik antara pelapor dan terlapor,” ujarnya.
Diketahui, Dede dan Aep merupakan saksi kunci dalam kasus pembunuhan Vina tahun 2016. Berdasarkan kesaksian keduanya, 7 terpidana dijatuhi hukuman penjara. Namun belakangan terungkap bahwa kesaksian yang diberikan adalah palsu.
Dede mengaku sejak awal tidak mengetahui peristiwa antara Vina dan Eky. Namun, dia diajak oleh Aep untuk memberikan keterangan di Polsek Cirebon. Aep merupakan pekerja cuci kendaraan yang menjadi salah satu saksi dalam kasus Vina. Kesaksian Aep tercatat dalam Berita Acara Pemeriksaan oleh Iptu Rudiana, yang juga dikenal sebagai ayah dari Eky.
Dalam keterangannya, Dede menyatakan bahwa dia diarahkan oleh Aep dan Rudiana, ayah dari Eky. Dia menegaskan bahwa tidak diberi upah dan melakukan hal tersebut karena takut dan terpaksa. Setelah delapan tahun berlalu, Dede akhirnya membuat pengakuan bahwa keterangannya sebelumnya adalah palsu. (wol/lvz/inilah/d2)