7 Tersangka Baru Ditentukan oleh Kejaksaan Agung dalam Kasus Dugaan Korupsi 109 Ton Emas – Waspada Online

by -36 Views

Jakarta, Waspada.co.id – Tim Penyidik di Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan 7 tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan komoditas emas tahun 2010 hingga 2021.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar pada Kamis (18/7).

“Berdasarkan bukti awal yang cukup, Tim Penyidik telah menetapkan 7 orang sebagai tersangka yang merupakan pelanggan jasa manufaktur Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk,” ujar Harli.

“Para tersangka tersebut adalah LE periode 2010-2021, SL periode 2010-2014, SJ periode 2010-2021, JT periode 2010-2017, GAR periode 2012-2017, DT periode 2010-2014, dan HKT periode 2010-2017.”

Meskipun demikian, Harli menyatakan bahwa Kejaksaan Agung hanya melakukan penahanan terhadap 3 tersangka selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

“Sedangkan untuk tersangka LE, SJ, JT, dan HKT, mereka ditahan di rumah sakit berdasarkan hasil pemeriksaan dokter,” kata Harli.

Harli juga menjelaskan bahwa peran 7 tersangka adalah sebagai pelanggan jasa manufaktur UBPPLM PT Antam Tbk yang melanggar hukum dengan berkolusi dengan Para General Manager UBPP LM untuk menyalahgunakan jasa manufaktur.

“Para tersangka tidak hanya menggunakan jasa manufaktur untuk kegiatan pemurnian, peleburan, dan pencetakan, tetapi juga untuk merek LM Antam tanpa kerja sama dan pembayaran kepada PT Antam Tbk,” ujar Harli.

Estimasi total logam mulia (emas) yang dipasok oleh para tersangka untuk diproduksi menjadi logam mulia dengan merek LM Antam secara ilegal selama kurun waktu tersebut adalah 109 ton emas. Kerugian negara masih dalam perhitungan.

7 tersangka dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.