Alasan Perubahan Perda Pengelolaan Persampahan Menurut DPRD Medan – Waspada Online

by -204 Views

MEDAN, Waspada.co.id – DPRD Medan mengadakan rapat paripurna untuk menjelaskan agenda Ranperda tentang perubahan Perda Kota Medan Nomor 6 tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan di DPRD Medan, pada hari Senin (8/7).

Usulan perubahan Perda dilakukan karena pengelolaan sampah di Medan kurang efektif sehingga sistem pengelolaannya dapat diperbaiki. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Medan, Rajudin Sagala, dan dihadiri oleh Wakil Wali Kota Medan Aulia Rachman serta sejumlah anggota dewan lainnya.

Dalam penjelasan yang disampaikan oleh Rajudin Sagala, disebutkan bahwa Pemko Medan perlu menyediakan fasilitas pengelolaan sampah yang menggunakan teknologi atau metode terbaru agar sampah tersebut tidak mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan.

Permasalahan pengelolaan sampah, khususnya sampah sekali pakai, membutuhkan perbaikan dalam kualitas manajemen pengelolaan. Hal ini karena pertumbuhan ekonomi di Kota Medan yang pesat menuntut pemerintah daerah untuk terus meningkatkan layanan pengendalian sampah.

Undang-Undang Nomor 18 tahun 2008 memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota dalam pengelolaan persampahan sesuai dengan wewenang otonomi daerah. Fenomena pertambahan penduduk dan perubahan pola konsumsi masyarakat menyebabkan peningkatan volume, jenis, dan karakteristik sampah.

Perubahan Perda ini juga berkaitan dengan perubahan dalam Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 15 tahun 2016, yang menyebabkan pengelolaan persampahan yang sebelumnya dipegang oleh Dinas Kebersihan dan Pertamanan beralih ke Dinas Lingkungan Hidup. Hal ini kemudian mengalihkan pengelolaan persampahan dari wali kota ke kecamatan.

Dalam rapat tersebut, fraksi-fraksi DPRD Medan seperti Fraksi PDIP, Partai Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Amanat Nasional, dan Partai Golongan Karya menyampaikan dukungannya terhadap perubahan Perda ini dengan berbagai catatan dan usulan yang masing-masing sesuai dengan pandangan fraksinya.

DPRD berharap agar Wali Kota Medan memberikan respon positif terhadap penjelasan yang disampaikan dan menjadikannya acuan untuk meningkatkan pengelolaan persampahan di Kota Medan menjadi lebih baik dan efektif. Seluruh anggota DPRD dan pihak terkait telah melakukan pembahasan terkait Ranperda ini, dengan kelanjutan rapat pada tanggal 16 Juli 2024.

Editor AGUS UTAMA