Penetapan Tersangka Pegi Setiawan Dinyatakan Tidak Sah dan Batal oleh Prapid – Berita Online Waspada

by -151 Views

JAKARTA, Waspada.co.id – Pengadilan Negeri Bandung menyatakan bahwa penetapan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky, Pegi Setiawan tidak sah dan batal menurut hukum.

Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Tunggal Eman Sulaeman dalam sidang putusan praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7).

“Mengadili, satu mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya. Dua menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan STap/90/V/res124/2024/Disreskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal menurut hukum,” ucap Hakim Eman.

“Tiga, menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka dugaan tindak pidana Perlindungan anak dan atau pembunuhan berencana dan atau pembunuhan sesuai dengan Pasal 80 ayat 1, bersama Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 dan Pasal 338 beserta Pasal 55 ayat 1 KUHP oleh Polisi Daerah Jawa Barat Direktorat Reserse Kriminal Umum termohon tidak sah dan tidak didasarkan atas hukum,” tambah Hakim Eman.

Dalam pertimbangannya, Hakim Eman sebelumnya menyatakan ketidaksetujuannya jika penetapan dan penahanan Pegi Setiawan sebagai tersangka hanya didasari oleh dua bukti permulaan saja.

Menurut Hakim Eman, seharusnya sebelum penetapan sebagai tersangka pihak termohon atau kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap Pegi Setiawan.

“Menimbang bahwa keharusan adanya pemeriksaan terhadap calon tersangka selain dari minimal dua alat bukti itu bertujuan untuk memberikan transparansi dan perlindungan hak asasi manusia seseorang agar sebelum ditetapkan sebagai tersangka sudah dapat memberikan keterangan yang seimbang dengan minimum dua alat bukti yang sah yang telah ditemukan oleh penyidik,” tegas Eman.

Sebelumnya, Eman Sulaeman telah memastikan bahwa akan memutuskan sidang praperadilan Pegi Setiawan secara objektif.

“Saya tidak memiliki kepentingan dalam perkara ini, saya akan memutuskan secara objektif,” tegas Eman.

Eman kemudian menegaskan bahwa putusan praperadilan terhadap Pegi Setiawan yang dibacakan hari ini merupakan keputusan terbaik bagi semua pihak.

“Saya akan memberikan keputusan yang terbaik. Keputusan terbaik ini bukan hanya untuk pemohon atau pihak termohon, tetapi keputusan terbaik untuk Indonesia,” ujarnya.

Sebagai informasi, gugatan praperadilan Pegi Setiawan yang diajukan pada 11 Juni 2024, terdaftar dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung. (wol/kompastv/ryp/d2)