Jakarta, Waspada.co.id – Presiden Joko Widodo akan menerbitkan Keppres untuk menindaklanjuti sanksi pemberhentian tetap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Keppres tersebut akan diterbitkan dalam waktu tujuh hari setelah putusan dibacakan. “Saat ini, Pemerintah/Setneg masih menunggu salinan putusan DKPP tersebut,” kata Koordinator Staf Khusus Presiden RI, Ari Dwipayana, Rabu (3/7).
Dia menyatakan bahwa pemerintah menghormati putusan DKPP yang memberikan sanksi pemberhentian tetap kepada KPU Hasyim Asy’ari terkait kasus dugaan asusila.
“Pemerintah menghormati putusan DKPP sebagai lembaga yang berwenang menangani pelanggaran kode etik dari penyelenggara pemilu,” ujarnya.
Setelah pemberhentian Ketua KPU, pemerintah memastikan bahwa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan tetap dilaksanakan sesuai jadwal, karena ada mekanisme pengisian kekosongan anggota KPU secara antar-waktu.
Sebagai informasi, Ketua DKPP RI, Heddy Lugito, membacakan putusan pemberhentian Hasyim Asy’ari dari jabatan Ketua KPU dalam sidang di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu.
DKPP mengabulkan seluruh pengaduan pengadu, dan meminta Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi), untuk menggantikan Hasyim dalam waktu tujuh hari setelah putusan dibacakan.
“Presiden Republik Indonesia harus melaksanakan putusan ini dalam waktu paling lama tujuh hari setelah putusan dibacakan,” ujar Heddy.
DKPP juga meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.
Sidang Putusan Nomor Perkara 90-PKE-DKPP/V/2024 dimulai pukul 14.10 WIB, dan dibuka oleh Ketua DKPP Heddy Lugito. Hasyim Asy’ari hadir secara daring dalam persidangan melalui aplikasi telekonferensi Zoom.
Hasyim Asy’ari dilaporkan ke DKPP oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-PPS FH UI) dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK).
Hasyim dilaporkan berdasarkan pengaduan CAT, seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda, yang mengaku dipaksa melakukan hubungan seksual dengannya.
Perbuatan asusila tersebut dilakukan di hotel tempat Hasyim menginap di Den Haag, pada Oktober 2023, ketika Hasyim berada di Ibu Kota Belanda untuk kegiatan pemilu.
Kuasa hukum korban menjelaskan bahwa tindakan Hasyim Asy’ari sebagai teradu merupakan pelanggaran kode etik berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
Menurut kuasa hukum korban, Hasyim Asy’ari lebih memprioritaskan kepentingan pribadinya untuk memenuhi hasrat seksualnya terhadap korban.