JAKARTA, Waspada.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan Sekretaris Utama (Sestama) Basarnas RI 2009-2014, Max Ruland Boseke, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengadaan truk di Basarnas RI pada tahun anggaran 2012-2018.
Diketahui, Max saat ini juga menjabat sebagai Kepala Badan Penanggulangan Bencana (Baguna) PDIP.
Dalam kasus ini, Max melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Eks Koordinator Humas Badan SAR/PPK Basarnas, Anjar Sulistiyono (AJ) dan Direktur CV Delima Mandiri William Widarta (MWW).
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Max Cs melakukan pengkondisian dalam pemenangan lelang untuk proyek truk Basarnas dengan nilai kontrak Rp96,3 miliar.
Lebih lanjut, Asep menjelaskan bahwa badan negara mengalami kerugian sebesar Rp20,4 miliar akibat kegiatan pengadaan truk angkut personil 4 WD dan Rescue Carrier Vehicle tahun 2014 di Badan SAR Nasional.
Untuk selanjutnya, penyidik melakukan penahanan terhadap Max cs selama 20 hari ke depan, mulai dari 25 Juni hingga 14 Juli 2024. “Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK,” ujar Asep.
Mereka dikenai dakwaan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (wol/lvz/liputan6/d2)