Mulai 1 Juni 2024, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre II Sumbar telah menetapkan kebijakan baru mengenai pengembalian dana pembatalan tiket KA Perkotaan. Menurut kebijakan baru ini, dana akan dikembalikan dalam waktu 7 hari setelah tanggal pembatalan. Sebelumnya, batas waktu pengembalian dana tiket yang dibatalkan atas permintaan penumpang adalah 30 hingga 45 hari.
Asisten Manager Humas PT KAI Divre II Sumatera Barat, Yudi, mengatakan perubahan kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada pelanggan. Dengan mempercepat proses pengembalian dana, PT KAI berharap dapat memberikan pengalaman yang lebih baik dan memuaskan bagi para penumpang setia.
Proses pembatalan tiket KA Perkotaan di wilayah Sumatera Barat saat ini dapat dilakukan di Stasiun Padang, dengan biaya administrasi sebesar 25% per tiket yang dibatalkan. Penumpang diharapkan untuk membatalkan tiket di loket stasiun paling lambat 30 menit sebelum keberangkatan KA. Pengembalian tiket hanya dapat dilakukan secara tunai dengan menunjukkan tiket yang sudah dicetak serta identitas penumpang.
Dengan kebijakan baru ini, PT KAI menunjukkan komitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan memenuhi harapan pelanggan. Penumpang yang membatalkan perjalanan sekarang tidak perlu menunggu lama untuk mendapatkan kembali dana mereka, sehingga proses pembatalan menjadi lebih mudah dan tidak memberatkan.
Ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan dan kepuasan pelanggan terhadap layanan PT KAI serta menarik lebih banyak penumpang untuk menggunakan moda transportasi kereta api sebagai pilihan utama mereka.